.

Menara Suara Merdeka Terancam Dikepras


SEMARANG – Menara Suara Merdeka yang sedang dibangun di Jalan Pandanaran Kota Semarang terancam dikepras apabila ketinggiannya melebihi dari aturan kawasan keselamatan operasional penerbangan (KKOP). 

“Kalau nanti (pilot) airline mengatakan jadi penghalang,itu bisa dipotong,” kata Kabid Perhubungan Udara Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika (Dishubkominfo) Provinsi Jawa Tengah Bona Manurung kemarin. Undang-Undang (UU) No 1/2009 tentang Penerbangan telah mengatur tentang KKOP. Di regulasi tersebut terdapat persyaratan ketinggian gedung di sekitar bandara.Untuk Kota Semarang,ketinggian gedung di kawasan sepanjang 4 kilometer dari Bandara Ahmad Yani tidak boleh melebihi 45 meter.

Gedung yang ketinggiannya melebihi aturan KKOP bisa dilakukan pemotongan sebanyak dua lantai. Dalam kasus yang sama pemotongan gedung pernah terjadi di Medan. Khusus untuk Menara Suara Merdeka, perizinannya sudah sesuai dengan ketentuan KKOP. “Di situ maksimal ketinggian tidak boleh melebihi 45 meter, izinnya saya sudah lihat dan sudah benar,” kata Bona. Apabila kenyataannya bangunan melebihi dari ketentuan, maka demi keselamatan penerbangan, bangunannya harus dilakukan pemotongan.

“Memang banyak yang ngomongitu melanggar ketentuan, kemungkinan memang seperti itu,”ujarnya. Untuk memastikan ketinggian bangunan yang akan difungsikan untuk gedung perkantoran tersebut melanggar ketentuan atau tidak,akan ada tim yang turun ke lapangan guna mengecek langsung.“Secepatnya akan kita koordinasikan terlebih dahulu bersama instansi terkait.Nanti akan kami terjunkan tim secara terpadu,” tandas Bona. Disinggung mengenai bangunan Paragon yang melanggar ketentuan KKOP, Dishubkominfo berharap kesalahan itu tidak diikuti oleh bangunan- bangunan lainnya.

“Yang Paragon itu dulu memang melanggar, itu kasuistis.Tolong jangan ada bangunan lagi yang melanggar. Kita khawatir kalau ini lolos akan ada bangunan baru lagi yang melanggar,” ucapnya. Pakar Transportasi Unika Soegijapranata Semarang Joko Setijowarno berharap pemegang kebijakan tidak memberikan toleransi untuk menegakkan aturan transportasi. Terlebih, transportasi udara yang berhubungan dengan keselamatan banyak orang.

“Selain soal keyakinan atau agama, pemerintah seharusnya tidak memberikan toleransi.Termasuk ketinggian gedung yang dinilai mengganggu penerbangan, aturan harus ditegakkan,” tandasnya. Sudah menjadi tugas pemerintah memberikan pelayanan transportasi yang nyaman dan aman bagi masyarakat. Kalau ada hal yang mengganggu kenyamanan transportasi maka sudah semestinya ditindak.

Formulir Kontak

Name

Email *

Message *