.

[PP No. 8 Tahun 2013] Tentang Ketelitian Peta Rencana Tata Ruang

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang menegaskan bahwa tingkat ketelitian Peta rencana tata ruang diatur dengan peraturan pemerintah. Rencana tata ruang dilaksanakan melalui proses perencanaan tata ruang yang menghasilkan antara lain Peta rencana tata ruang, pemanfaatan ruang berdasarkan hasil perencanaan tata ruang yang telah ditetapkan, dan pengendalian pemanfaatan ruang agar pemanfaatan ruang sesuai dengan Peta rencana tata ruang. Dengan kata lain, kualitas pemanfaatan ruang ditentukan antara lain oleh tingkat ketelitian rencana tata ruang yang bentuknya digambarkan dalam Peta rencana tata ruang yang disusun berdasarkan suatu sistem perpetaan yang disajikan berdasarkan pada unsur. [Penjelasan PP No.8 Tahun 2013]



Download >> PP No. 8 Tahun 2013 Tentang Ketelitian Peta Rencana Tata Ruang dan Lampiran

Formulir Kontak

Name

Email *

Message *