.

Proyek Underpass Jatingaleh Siap

Pembebasan Lahan 70 Persen

Lalulintas di kawasan Jatingaleh (jateng.tribunnews.com)
BALAI KOTA- Pemkot Semarang menunggu realisasi pembangunan fisik jalur underpass Jatingaleh, yang rencananya akan dilaksanakan oleh pemerintah pusat. Tidak hanya menunggu, melalui Dinas Bina Marga, Pemkot mendorong pemerintah pusat untuk segera memulai pekerjaan. Kepala Dinas Bina Marga Kota, Iswar Aminudin, mengatakan, saat ini pembebasan lahan yang menjadi tugas Pemkot memang belum selesai. Ada pemilik yang belum bersedia melepas aset. ”Namun sampai saat ini sudah sekitar 70% lebih lahan yang dibebaskan. Jika melihat progres ini, pemerintah pusat sudah bisa mulai melakukan pembangunan fisik,” kata Iswar. Berdasarkan pengalaman pembangunan flyover Kalibanteng, pengerjaan fisik jalan dilakukan sembari menyelesaikan pembebasan lahan. Karena itu, pihaknya yakin pembangunan underpass sudah bisa dilakukan sambil membereskan pembebasan. Menurut Iswar, pembebasan lahan masih menghadapi kendala. Sebagian pemilik lahan belum bersedia menerima nominal nilai ganti rugi. Bahkan ada yang belum bersedia melepas lahan karena memang tidak dijual. Pihaknya akan berupaya membujuk mereka dan menyelesaikan pembebasan lahan tahun ini juga. Lahan yang belum terbebaskan ini tersebar di beberapa titik. Belum Konsinyasi Meski dirasa sulit membujuk pemilik lahan, Dinas Bina Marga belum berpikir untuk menempuh langkah konsinyasi, yaitu menyerahkan masalah pembayaran ganti rugi pembebasan lahan ke pengadilan. Sebab, untuk konsiyansi, harus ada dasar surat keterangan bahwa pemilik lahan tidak bersedia menerima ganti rugi. ”Ada warga yang belum bersedia menerima ganti rugi, tapi bukan karena alasan nominalnya kurang, melainkan karena tidak berniat menjualnya. Ada juga yang tidak menerima ganti rugi, tapi mempersilakan lahannya digunakan, dan minta pembayaran ganti rugi kalau jalan sudah jadi,” tutur Iswar. Pihaknya juga sudah mengantisipasi terkait utilitas yang biasanya menjadi kendala saat pekerjaan pembangunan. Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pembebasan lahan underpass Jatingaleh, Sukardi, mengatakan, saat ini masih ada 52 bidang lahan yang belum dibebaskan dan 60 bidang yang sudah dibebaskan. Sebanyak 52 bidang itu akan diusahakan beres sebelum pembahasan anggaran perubahan tahun 2015.
Pada 2014, pihaknya menganggarkan dana pembebasan lahan sebesar Rp 84 miliar. Namun karena masih banyak lahan yang belum bisa dibebaskan, maka hanya sekitar Rp 42 miliar yang terserap untuk pembayaran ganti rugi. Sisanya telah dikembalikan ke kas daerah. ”Pada anggaran murni 2015 kami hanya menganggarkan Rp 5 miliar untuk rencana membayar ganti rugi dua bidang lahan. Tapi di anggaran perubahan 2015 nanti kami akan mengajukan sekitar Rp 55 miliar untuk menyelesaikan semua sisa lahan yang belum terbebaskan,” katanya.

Formulir Kontak

Name

Email *

Message *