RDTRK BWK II : Kecamatan Gajahmungkur dan Candisari
RDTRK (Rencana Detail Tata Ruang Kota) adalah rencana pemanfaatan ruang kota secara terinci yang disusun untuk penyiapan perwujudan ruang dalam rangka pelaksanaan program-program pembangunan kota. RDTRK memuat rumusan kebijaksanaan pemanfaatan ruang kota yang disusun dan ditetapkan untuk menyiapkan perwujudan ruang Bagian Wilayah Kota dalam rangka pelaksanaan program dan pengendalian pembangunan kota baik yang dilakukan oleh Pemerintah, swasta maupun masyarakat. RDTRK Semarang tahun 2000 – 2010 merupakan perwujudan aspirasi masyarakat yang tertuang dalam rangkaian kebijaksanaan pembangunan fisik kota di wilayah Kota Semarang yang memuat ketentuan-ketentuan yang ada. Berdasarkan RTRW, Kota Semarang terbagi menjadi 10 Bagian Wilayah Kota (BWK) yang kemudian disusun mengenai rencana pemanfaatan ruang secara terperinci dalam bentuk produk RDTRK. [Penjelasan Perda Kota Semarang Nomor 7 Tahun 2004]
Berikut adalah Rencana Detail Tata Ruang Kota (RDTRK) BWK II Kota Semarang (Kecamatan Gajahmungkur dan Candisari) yang lama yakni tahun 2000 - 2010 sebagai pengetahuan anda, sembari menunggu RDTRK terbaru yang belum disahkan atau dipublikasikan :
Download >> RDTRK Kota Semarang BWK II Tahun 2000 - 2010
ConversionConversion EmoticonEmoticon