Pembebasan Lahan 70 Persen
BALAI KOTA- Pemkot Semarang menunggu realisasi pembangunan fisik jalur
underpass Jatingaleh, yang rencananya akan dilaksanakan oleh pemerintah pusat. Tidak hanya menunggu, melalui Dinas Bina Marga, Pemkot mendorong
pemerintah pusat untuk segera memulai pekerjaan. Kepala Dinas Bina Marga Kota,
Iswar Aminudin, mengatakan, saat ini pembebasan lahan yang menjadi tugas Pemkot
memang belum selesai. Ada pemilik yang belum bersedia melepas aset. ”Namun
sampai saat ini sudah sekitar 70% lebih lahan yang dibebaskan. Jika melihat
progres ini, pemerintah pusat sudah bisa mulai melakukan pembangunan fisik,”
kata Iswar. Berdasarkan pengalaman pembangunan flyover Kalibanteng, pengerjaan fisik
jalan dilakukan sembari menyelesaikan pembebasan lahan. Karena itu, pihaknya
yakin pembangunan underpass sudah bisa dilakukan sambil membereskan pembebasan. Menurut Iswar, pembebasan lahan masih menghadapi kendala. Sebagian
pemilik lahan belum bersedia menerima nominal nilai ganti rugi. Bahkan ada yang
belum bersedia melepas lahan karena memang tidak dijual. Pihaknya akan berupaya
membujuk mereka dan menyelesaikan pembebasan lahan tahun ini juga. Lahan yang
belum terbebaskan ini tersebar di beberapa titik. Belum Konsinyasi Meski dirasa
sulit membujuk pemilik lahan, Dinas Bina Marga belum berpikir untuk menempuh
langkah konsinyasi, yaitu menyerahkan masalah pembayaran ganti rugi pembebasan
lahan ke pengadilan. Sebab, untuk konsiyansi, harus ada dasar surat keterangan
bahwa pemilik lahan tidak bersedia menerima ganti rugi. ”Ada warga yang belum
bersedia menerima ganti rugi, tapi bukan karena alasan nominalnya kurang,
melainkan karena tidak berniat menjualnya. Ada juga yang tidak menerima ganti
rugi, tapi mempersilakan lahannya digunakan, dan minta pembayaran ganti rugi
kalau jalan sudah jadi,” tutur Iswar. Pihaknya juga sudah mengantisipasi terkait utilitas yang biasanya menjadi
kendala saat pekerjaan pembangunan. Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pembebasan
lahan underpass Jatingaleh, Sukardi, mengatakan, saat ini masih ada 52 bidang
lahan yang belum dibebaskan dan 60 bidang yang sudah dibebaskan. Sebanyak 52
bidang itu akan diusahakan beres sebelum pembahasan anggaran perubahan tahun
2015.
Lalulintas di kawasan Jatingaleh (jateng.tribunnews.com) |
Pada 2014, pihaknya menganggarkan dana pembebasan lahan sebesar Rp 84
miliar. Namun karena masih banyak lahan yang belum bisa dibebaskan, maka hanya
sekitar Rp 42 miliar yang terserap untuk pembayaran ganti rugi. Sisanya telah
dikembalikan ke kas daerah. ”Pada anggaran murni 2015 kami hanya menganggarkan Rp 5 miliar untuk
rencana membayar ganti rugi dua bidang lahan. Tapi di anggaran perubahan 2015
nanti kami akan mengajukan sekitar Rp 55 miliar untuk menyelesaikan semua sisa
lahan yang belum terbebaskan,” katanya.
Sumber : Proyek Underpass Jatingaleh Siap