Rencana Tata Bangunan dan Lingkungan (RTBL) merupakan hasil perencanaan
tata ruang dan lingkungan yaitu perpaduan antara ruang dan bangunan-bangunan
yang telah ada dan yang akan didirikan dalam kawasan tertentu. RTBL memuat
rumusan kebijakan pelestarian dan revitalisasi kawasan yang disusun dan
ditetapkan untuk menyiapkan perwujudan kawasan dalam rangka pelaksanaan program
dan pengendalian pembangunan kawasan yang dilakukan oleh Pemerintah, Swasta dan
Masyarakat. Bahwa RTBL Kawasan Kota Lama Semarang yang merupakan
perwujudan aspirasi masyarakat yang tertuang dalam rangkaian kebijakan
pembangunan fisik di Kawasan Kota Lama Semarang [Penjelasan Perda Kota
Semarang Nomor 8 Tahun 2003]. Berikut adalah Rencana Tata Bangunan
dan Lingkungan (RTBL) Kawasan Kota Lama Semarang sebagai pengetahuan anda, sembari
menunggu RTBL terbaru yang belum disahkan atau dipublikasikan :
Download >> RTBL Kawasan Kota Lama Semarang