Adanya aturan dalam Perda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) di Kota Semarang yang mengharuskan adanya lahan resapan air dalam setiap bangunan ternyata tidak dilaksanakan dengan baik. Akibatnya terjadi sejumlah pelanggaran antara lain yakni bangunan yang melanggar batasan luasan bangunan dari total luas tanah yang dimiliki.
Kepala Bappeda Kota Semarang Bambang Haryono mengakui Pemkot sangat sulit mengendalikan bangunan bangunan yang tidak berizin yang menyalahi aturan Perda RTRW. Pelanggaran tersebut ungkapnya banyak terjadi di pemukiman. Kesulitan penegakan aturan dikarenakan semakin sempitnya lahan warga yang terbagi dalam kapling-kapling dengan luasan kecil. “Sehingga sebagian besar warga terpaksa mendirikan bangunan dengan luasan total tanah yang dimiliki, sehingga semua lahan yang dimiliki didirikan bangunan,” ujarnya.
Pada Perda RTRW tersebut telah ada aturan bahwa bangunan yang berdiri harus menyisakan luasan tanah kosong untuk penghijauan dengan presentase tersebut sesuai dengan daerahnya. Namun ia mengakui hal tersebut hingga saat ini masih sulit dikendalikan sebab banyak bangunan yang sudah terlanjur didirikan tanpa menyisakan tanah kosong sebagai serapan air. “Selain itu juga masih banyak warga yang mendirikan tanpa adanya ijin mendirikan bangunan (IMB),” tambahnya. Ia mengatakan Perda RTRW ini baru bias dilaksanakan jika setiap warga menyadari pentingnya tanah resapan untuk menyelamatkan lingkungan.
Lihat sumber disini