Kecamatan merupakan teritorial yang sangat kompleks, berbagai program pembangunan yang ditetapkan walikota maupun Pemerintah operasionalisasinya berada pada tataran kecamatan. Camat berhadapan langsung dengan teritorial dan masyarakatnya. Dinamika masyarakat yang demikian tinggi menimbulkan adanya tuntutan figur camat yang profesional yang mampu berperan sebagai pejabat publik, Penetapan camat sebagai perpanjangan tangan dari walikota harus diimbangi dengan proses pemilihan yang mengedepankan kualitas. Mekanisme uji kelayakan dan kepatutan adalah salah satu instrumen untuk memperoleh camat yang berkualitas. Secara filosofis, kecamatan yang dipimpin oleh camat perlu diperkuat dari aspek sarana prasarana, sistem administrasi, keuangan dan kewenangan bidang pemerintahan dalam upaya penyelenggaraan pemerintahan di kecamatan sebagai ciri pemerintahan kewilayahan yang memegang posisi strategis dalam hubungan dengan pelaksanaan kegiatan pemerintahan kota yang dipimpin oleh walikota. Sehubungan dengan itu, camat melaksanakan kewenangan pemerintahan dari 2 (dua) sumber yakni: pertama, bidang kewenangan dalam lingkup tugas umum pemerintahan; dan kedua, kewenangan bidang pemerintahan yang dilimpahkan oleh walikota dalam rangka pelaksanaan otonomi daerah. [Penjelasan Perda Kota Semarang Nomor 18 Tahun 2011]
Berikut adalah Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 8 Tahun 2011 Tentang Kecamatan :
Download >> Perda Kota Semarang Tentang Kecamatan