Guna meningkatkan Pelayanan Masyarakat dan melaksanakan fungsi-fungsi Pemerintahan perlu dibentuk Kelurahan untuk mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat, dengan mempertimbangkan syarat administrasi, syarat teknis dan syarat kewilayahan. bagian Kelurahan yang bersandingan, atau pemekaran dari satu Kelurahan menjadi dua Kelurahan atau lebih, atau pembentukan Kelurahan di luar Kelurahan yang telah Penghapusan Kelurahan adalah tindakan meniadakan Kelurahan yang ada. Sedangkan maksud dan tujuan pembentukan Kelurahan adalah untuk meningkatkan pelayanan masyarakat, melaksanakan fungsi pemerintahan, dan pemberdayaan masyarakat dalam rangka mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat. [Penjelasan Perda Kota Semarang Nomor 3 Tahun 2008]
Berikut adalah Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 3 Tahun 2008 Tentang Kelurahan :
Download >> Perda Kota Semarang Tentang Kelurahan