.

Pertahankan White Zone Tugumuda


Suara Merdeka, 07 Juni 2012


SEMARANG-Menjelang pembahasan Raperda Penyelenggaraan Reklame oleh panitia khusus (pansus) DPRD Kota Semarang, banyak masukan untuk mempertahankan white zone Tugumuda (tanpa iklan-Red). 

Pansus yang diketuai Wakil Ketua Komisi A Wisnu Pudjonggo itu akan memulai pembahasan masalah tersebut pekan ini. 
Ketua LSM Komite Pendidikan Anti Korupsi (KPAK) BS Wirawan berharap, Raperda tidak bertentangan dengan Perda No 14 Tahun 2011 tentang RTRW. 

”Kami sangat berharap, white zone Tugumuda tetap dipertahankan dan tidak diganti. Titik-titik reklame di selter Simpanglima juga harus ditolak. Namun sebelum digodok dalam pembahasan, masterplan titik reklame tahun 2011 yang diajukan Dinas PJPR juga perlu dibahas dulu di DPRD,” tandasnya, kemarin.

Sementara itu, Direktur Kajian Strategis Demokrasi dan Sosial (Krisis) Suwignyo Rahman berharap, Raperda Penyelenggaraan Reklame dapat mengambil pelajaran penting atas implementasi Perda Kota Semarang No 8/2006 tentang Penyelenggaraan Reklame. Muatan dan implementasi baik yang diatur dalam Perda tersebut, hendaknya diteruskan. Sementara muatan baik tetapi impelementasinya masih tidak sesuai harapan, hendaknya menjadi pelajaran agar menghasilkan solusi dan antisipasi.

”Tujuannya, implementasi pada Raperda Penyelenggaraan Reklame yang tengah disusun dapat berjalan baik,” ujarnya.
Selain itu, Krisis juga menyampaikan harapan, Raperda benar-benar merujuk dan mendasarkan kepada Perda Kota Semarang No 14/2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW). Hal ini sangat perlu ditekankan agar di kemudian hari tidak muncul konflik dan benturan antara penyelenggara reklame, Pemerintah Kota Semarang, stakeholder , dan masyarakat. 

Suwignyo mengingatkan, pembuatan rancangan peraturan tentang reklame, selain memiliki semangat dukungan terhadap penanaman modal di Kota Semarang, juga harus berpijak kepada upaya pengendalian tata ruang kota. Khususnya, terhadap pertumbuhan reklame yang cenderung melanggar peraturan perundangan serta merusak estetika Kota Semarang.

”Terakhir, kami berharap Raperda memberikan ruang partisipasi masyarakat dan stakeholder dalam proses pengawasan terhadap implementasi perda,” tegasnya. Ketua Pansus Pembahasan Raperda Penyelenggaraan Reklame Wisnu Pudjonggo menegaskan, saat ini pansus masih menyiapkan penjadwalan pembahasan. 

”Rencananya, Kamis (7/6), mulai dibahas. Kami harus bergerak cepat karena hanya diberi waktu satu bulan. Usulan tentang Raperda Reklame merupakan inisiatif pemerintah untuk pembaharuan Perda 8 Tahun 2006. Kami akan melihat dan mempelajari naskah akademisnya dulu, sebelum melangkah ke hal-hal lain,” tandasnya. 

Formulir Kontak

Name

Email *

Message *