.

RTH Perkotaan Masih Kurang


Suara Merdeka, 07 Juni 2012

SEMARANG - Ruang terbuka hijau (RTH) di wilayah perkotaan masih kurang. Meski demikian, secara keseluruhan, RTH Kota Semarang mencapai lebih dari 40 persen. Jumlah itu melebihi batas minimal kepemilikan RTH dalam satu wilayah administratif.

”Jika dilihat keseluruhan, RTH Semarang sebenarnya sudah melebihi 40 persen. Hanya saja, persebarannya tak merata. Di perkotaan, harus diakui masih kurang,” ungkap Kepala Bappeda Kota Semarang Bambang Haryono saat ditemui setelah membuka Sosialisasi dan Workshop Program Penataan Kota Hijau (P2KH) Kota Semarang di Taman Budaya Raden Saleh (TBRS), Rabu (6/6).

Dia mengungkapkan, kawasan perkotaan sudah terlalu padat untuk permukiman dan kegiatan perekonomian. Untuk mewujudkan RTH 30 persen, sangat sulit. Meski demikian, pihaknya tak akan lelah mengingatkan masyarakat tentang RTH yang terdiri atas dua macam, yakni RTH publik dan RTH privat.

”RTH publik menggunakan lahan pemerintah yang bisa diakses masyarakat seharian penuh. Contohnya, taman kota. Sementara RTH privat adalah kepunyaan swasta atau masyarakat seperti halaman rumah, kantor, atau sekolah,” ungkapnya.

Pemerintah mengingatkan masyarakat akan arti penting RTH privat. Jadi masyarakat sebenarnya memiliki kewajiban untuk membangun RTH di kediaman masing-masing. Luasnya sama dengan aturan tentang kota, yakni minimal 30 persen dari luas yang dimiliki.
Sementara itu, Ir IM Tri Hesti Mulyani MT dari Unika Soegijapranata menegaskan, baik pemerintah maupun masyarakat memiliki tigas sama untuk mewujudkan RTH ideal. Dia menegaskan, RTH bukan hanya berarti ada taman yang hijau oleh rumput.

”Selain itu, yang utama adalah membangun kesadaran masyarakat tentang arti penting hidup hijau dengan salah satunya membuat RTH,” tandasnya.
Pemkot tahun ini memiliki program membuat RTH di bekas Pasar Rejomulyo. Dana untuk membangun taman di sana berasal dari pusat, provinsi, dan APBD kota. Menurut rencana, proyek akan selesai tahun depan.

Formulir Kontak

Name

Email *

Message *