Dalam rangka penataan wajah kota dan menjadikan Kota
Semarang sebagai kota nyaman pejalan kaki, Pemerintah Kota Semarang mewujudkan
proyek penataan kota dengan menata kawasan pusat kota dan di sejumlah ruas
jalan protokol di Kota Semarang. Penataan wajah Kota Semarang dengan
peningkatan sarana infrastruktur dilakukan dengan membangun jalur hijau,
penerangan, dan pembangunan trotoar untuk pedestrian serta pembuatan jalur
khusus sepeda.
Pengerjaan proyek pedestrian ini dilakukan di sejumlah jalan protokol di Kota Semarang yakni di Kawasan Simpang Lima, Taman KB, Jalan Pahlawan, Jalan Pandanaran, Seputaran Tugu Muda, Jalan Pemuda, Jalan Gajah Mada, Jalan Depok, Jalan M.H Thamrin, Jalan Ahmad Yani, dan Jalan Imam Barjo dengan menggunakan keramik tegel unpolis dan batu alam. Pedestrian selebar 2 hingga 5 meter (sesuai kondisi lokasi) ini nantinya juga akan dilengkapi jalur hijau, penerangan, dan jalur bagi para difabel. Di kawasan Taman KB dan Simpang Lima juga terdapat shelter bagi PKL.
Hingga awal Tahun 2013, proyek pedestrian yang
sudah selesai pengerjaannya yakni;
- Kawasan Simpang Lima
- Taman Menteri Supeno/KB
- Jalan Pahlawan
- Jalan Pandanaran
- Seputaran Tugu Muda
- Jalan Pemuda (Tugu Muda-Paragon City)
- Jalan Imam Bardjo
- Jalan Ahmad Yani
Jalur Sepeda
Untuk jalur sepeda, ada 19 ruas jalan telah ditentukan untuk jalur sepeda, yakni Jalan Raya Mangkang, Kaligawe, Jenderal Sudirman, Siliwangi, Soegijopranoto, Indraprasta, Imam Bonjol, Pemuda, Pandanaran, MT Haryono, Ahmad Yani, Brigjend Sudiarto, Dr Cipto, Gajahmada, MH Thamrin, Ronggowarsito, Diponegoro, Pahlawan dan Simpanglima.
Diharapkan proyek penataan kota tersebut dapat menambah kerapian dan keindahan kota dan Kota Semarang dapat menyandang predikat sebagai kota nyaman pejalan kaki sesuai dengan misinya.
visit Semarang Skyscrapercity
5 komentar
Klik untuk komentarmau trotoar yang lebar..kalo ga ada yang jalan kaki.percuma..
Balasharusnya lebih komprehensif how to make people walk..budayakan jalan kaki..
Nah itu yang harus dibudayakan. yang penting sudah ada sarananya tinggal bagaimana kita memanfaatkan. Diperlukan juga kesadaran masyarakat.
BalasLangkah Pemkot membangun trotoar patutlah dihargai hal ini sesuai Pasal 25 ayat (1) huruf h UU LLAJ, akan ttp dalam pelaksanaan terdapat hal yang kurang tepat:
Balas1. Mutu tegel guidance block (jalur pemandu) sangat rendah shg cepat rusak.(perlu pengawasan)
2. Penerapan konsep beda elevasi yg besar antara trotoar dengan jalan,dan asumsi pejalan kaki maks 2
orang spt foto trotoar Jl. Imam Barjo menjadikan trotoar hilang keindahan & kerapiannya, shg utk pindah
antar blok harus ngantre bila pejalan kakinya banyak.
3. Konsep tsb menjadikan trotoar mirip tanggul bila diterapkan pada trotoar yg tidak terlalu lebar serta
potongan ke jalan masuk rumah jadi curam, pengguna bisa terpeleset seperti saya alami di trotoar Jl.
Thamrin.
4. Trotoar seharusnya aman dan nyaman untuk para manula,difabel, ibu dengan kereta bayi, & bebas
halangan, spt Pot besar, tempat sampah,PKL, Pos Polisi, Halte dsb sesuai pasal 28 ayat (2)
UULLAJ & Pasal 34 ayat (3,4) PP Jalan.
5. Seyogyanya pembangunan trotoar dilaksanakan bersamaan dengan pembenahan saluran drainagenya,
Sayang sekali bila konsep no 2 tersebut masih diterapkan untuk pembangunan selanjutnya, & kami
sarankan studi banding kekota Bandung yg sedang membangun trotoar, dengan meninggalkan konsep
tsb. Terima kasih
setujuuuuh pak... =D
Balasmantap trotoarisasi jalur sepeda nya pak!
BalasConversionConversion EmoticonEmoticon