Pasar mempunyai posisi strategis dalam kehidupan ekonomi dan sosial masyarakat. Hal ini karena pasar menjadi tempat yang mampu menggerakkan roda perekonomian demi pemenuhan kebutuhan masyarakat melalui kegiatan jual beli. Seiring dengan perkembangan perekonomian di bawah rezim perdagangan bebas di era global seperti saat ini, pola perdagangan telah berkembang sedemikian rupa yang kemudian melahirkan berbagai bentuk pasar modern, mulai dari mini market, super market, dan bahkan hyper market, yang kesemuanya itu berpotensi mematikan usaha perdagangan masyarakat golongan ekonomi lemah dari pengusaha kecil dan menengah di pasar-pasar tradisional. Untuk itu, perlindungan pasar tradisional menjadi sebuah keniscayaan agar eksistensinya dapat semakin memberikan manfaat bagi kesejahteraan rakyat. Perlindungan tersebut antara lain dilakukan melalui pemberdayaan pasar tradisional agar mampu bersaing dengan pasar-pasar modern sehingga tetap menjadi pilihan masyarakat dalam berbelanja memenuhi kebutuhan sehari-harinya. [Penjelasan Perda Kota Semarang Nomor 9 Tahun 2013]
Kota Semarang sebagai daerah otonom juga tidak lepas dari kebutuhan akan adanya landasan hukum bagi aktivitas pengelolaan pasar tradisional guna lebih memberdayakan pasar tradisional yang ada di wilayahnya. Berikut adalah Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 9 Tahun 2013 Tentang Pengaturan Pasar Tradisonal :
Download >> Perda Kota Semarang Tentang Pengaturan Pasar Tradisional