Pasar mempunyai posisi strategis dalam kehidupan ekonomi dan sosial masyarakat. Hal ini karena pasar menjadi tempat yang mampu menggerakkan roda perekonomian demi pemenuhan kebutuhan masyarakat melalui kegiatan jual beli. Seiring dengan perkembangan perekonomian di bawah rezim perdagangan bebas di era global seperti saat ini, pola perdagangan telah berkembang sedemikian rupa yang kemudian melahirkan berbagai bentuk pasar modern, mulai dari mini market, super market, dan bahkan hyper market, yang kesemuanya itu berpotensi mematikan usaha perdagangan masyarakat golongan ekonomi lemah dari pengusaha kecil dan menengah di pasar-pasar tradisional. dimaksudkan untuk menjaga keseimbangan pertumbuhan toko modern minimarket, pasar tradisional dan toko / warung serta dalam rangka memberdayakan pelaku usaha kecil. [Perda Kota Semarang Nomor 1 Tahun 2014]
Berikut adalah Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Penataan Toko Modern :
Download >> Perda Kota Semarang Tentang Penataan Toko Modern