Kepariwisataan merupakan suatu kegiatan yang memiliki fungsi strategis dan bersifat multidimensional serta melibatkan seluruh aspek kehidupan masyarakat. Kegiatan pariwisata berfungsi sebagai penggerak seluruh potensi yang dimiliki daerah dan menjadi pemicu pengembangan kegiatan lain yang memerlukan penanganan secara terpadu, khususnya perencanaan kegiatan pariwisata, pengawasan mutu produk, pembinaan, perizinan dan pengembangan pariwisata daerah menjadi wewenang daerah Kabupaten/Kota. Pemerintah Daerah bertugas menyelenggarakan pembinaan dan pemberdayaan terhadap keberadaan Usaha pariwisata Promosi Pariwisata Daerah untuk ketertiban penyelenggaraan kegiatan kepariwisataan. Sejalan dengan semangat Otonomi Daerah yang memberikan kewenangan kepada Daerah Kota/Kabupaten di bidang kepariwisataan, khususnya pembinaan dan pengaturan kegiatan usaha pariwisata, Promosi Pariwisata Daerah dan kegiatan kepariwisataan lainnya, maka untuk memberikan landasan hukum bagi kepastian Usaha pariwisata, Promosi Pariwisata Daerah diperlukan peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang penyelenggaraan kepariwisataan dengan Peraturan Daerah Kota Semarang. [Penjelasan Perda Kota Semarang Nomor 3 Tahun 2010]
Berikut adalah Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 3 Tahun 2010 Tentang Kepariwisataan :
Download >> Perda Kota Semarang Tentang Kepariwisataan